Jakarta –
Seorang pengemudi ojek online (ojol) mencuri Kardus donasi Untuk kedai. Uang hasil curian dipakai membeli Minuman dan minuman alkohol hingga ia dihukum penjara.
Hidup Untuk keterbatasan membuat sebagian orang berani bertindak nekat. Malahan tidak sedikit yang berujung Ke Unjuk Rasa kriminalitas dan dijerat hukum.
Salah satunya Unjuk Rasa pencurian Hingga sebuah kedai Minuman Kafein Hingga Singapura berujung hukuman penjara. Pelakunya merupakan pengemudi ojol berusia 47 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir Untuk Stomp, (4/10/2026), pria bernama Sulaimon Jamaludeen itu mencuri Kardus donasi Untuk sejumlah kedai. Ironisnya, salah satu pencurian dilakukan Di dirinya Untuk bebas Didalam jaminan.
|
Beberapa kedai menjadi korban pencurian uang donasi yang dilakukan Didalam seorang pengemudi ojol. Foto: Stomp
|
Salah satu aksinya terjadi Hingga Aiman Café, Jurong East Street 21. Ia Memutuskan dua Kardus donasi Untuk sebuah warung Minuman Indonesia.
Kardus donasi tersebut berisi uang 573,50 Usd Singapura atau Di Rp8 jutaan. Uang itu merupakan hasil donasi yang dikumpulkan Untuk keperluan amal.
Polisi Sesudah Itu Merasakan laporan Yang Berhubungan Didalam pencurian tersebut. Di dua jam Sesudah kejadian, Sulaimon berhasil ditangkap.
Ke hari yang sama, ia juga mencuri pengisi daya Smart Phone milik seorang pria. Pencurian itu terjadi Hingga sebuah kedai Minuman Kafein Hingga kawasan Bukit Batok.
Sebelumnya, Sulaimon juga mencuri dua Kardus donasi Ke 7 dan 8 Agustus. Ia Sesudah Itu Berusaha Mengatasi lima tuduhan pencurian Hingga Lembaga Proses Hukum.
Beberapa uang yang dicuri ternyata sudah habis dibelikan Minuman dan minuman beralkohol. Foto: Stomp |
Sulaimon menjalani persidangan Ke 11 Agustus. Sehari Sesudah Itu, ia dibebaskan Didalam jaminan sambil menunggu proses hukum.
Tetapi, belum lama menghirup udara bebas, ia kembali melakukan pencurian. Kali ini, sasarannya adalah Kardus donasi Hingga sebuah food court Koufu.
Kardus tersebut berisi uang 150 Usd Singapura atau Di Rp1,8 juta. Sulaimon kembali ditangkap Ke 15 September.
Berbeda Untuk Tindak Kejahatan Sebelumnya, uang tersebut ternyata telah digunakan Untuk membeli Minuman dan minuman alkohol. Sulaimon juga tidak Menyediakan ganti rugi atas uang yang telah diambil.
Untuk pembelaannya, Sulaimon mengaku Merasakan tekanan Perbankan. Ia mengatakan harus membantu anaknya yang berusia 19 tahun serta merawat ibunya yang sudah lanjut usia.
Lembaga Proses Hukum akhirnya Memutuskan hukuman tiga minggu penjara kepada Sulaimon. Putusan tersebut dijatuhkan Ke 30 September 2026.
(dfl/adr)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Duh! Ojol Ini Curi Kardus Donasi, Uangnya buat Beli Minuman Alkohol












